DEFISIT DAN SURPLUS BPJS KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.15294/km.v1i5.187Keywords:
jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan, IndonesiaAbstract
Konsep Universal Health Coverage (UHC) diluncurkan World Health Organization (WHO) sejak tahun 1948 pada Konstitusi WHO dan terus diperbaharui dan dipertegas tahun 2005 melalui World Health Assembly Resolution 58.33. UHC di Indonesia terealisasi dalam bentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang masuk pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN telah dimulai pada tahun 2014 dan diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Secara spesifik program ini bertujuan untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibentuk Presiden sebagai institusi khusus penyelenggara program JKN. BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas pengelolaan pendaftaran peserta, pengumpulan iuran, pembayaran klaim, dan pengawasan penyedia layanan kesehatan. Paparan ini membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu dan menjabarkan faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan tersebut.