REKONSTRUKSI MODEL PENGUKURAN KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.15294/ie.v1i2.116Keywords:
Kepatuhan Syariah, Bebas Bunga, Pendapatan Non Halal.Abstract
Bank syariah didirikan untuk memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan syariah. Transaksi yang dilarang dilakukan oleh bank syariah adalah transaksi bunga (riba), gharar dan maysir. Dilihat dari sejarahnya, pendirian bank syariah adalah untuk memberikan produk bank yang bebas dari bunga. Sehingga salah satu transaksi utama yang harus dihindari oleh bank syariah adalah penghindaran bunga. Studi ini dilakukan untuk mengembangkan model evaluasi kepatuhan syariah dengan menggunakan indikator kebebasan bunga pada transaksi tabungan dan deposito yang menggunakan akad mudharabah. Dengan literatur review dari penelitian sebelumnya, terdapat tiga metode yang untuk mengidentifikasi kebebasan bank syariah dengan sistem bunga, yaitu korelasi return rate bagi hasil tabungan atau deposito mudharabah dengan bunga, selisih bunga dengan return rate bagi hasil dana tabungan/deposito mudharabah dengan bunga, dan selisih perubahan bunga dengan perubahan return rate bagi hasil tabungan atau deposito mudharabah.