Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp
<p><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2964-5840" target="_blank" rel="noopener">P-ISSN 2964-5840</a></p>en-USBookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif2964-5840Perspektif Feminist Legal Theory menurut Catherine MacKinnon terhadap Permasalahan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril
https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/626
<p>Penelitian ini berangkat dari kegagalan sistem hukum Indonesia dalam melindungi Baiq Nuril Maknun sebagai korban pelecehan seksual, ketika ia justru dikriminalisasi melalui Pasal 27 ayat (1) UU ITE setelah merekam percakapan bermuatan asusila dari atasannya. Berangkat dari kasus tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018 dengan menggunakan perspektif <em>Feminist Legal Theory</em> Catherine MacKinnon, khususnya konsep dominasi maskulin, netralitas semu hukum dan pembungkaman suara perempuan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan <em>critical legal studies</em>, melalui analisis isi terhadap putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta dikaitkan dengan literatur <em>feminist jurisprudence</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum hakim dalam perkara Baiq Nuril merefleksikan bias patriarki pengalaman korban tidak dijadikan pusat analisis, relasi kuasa antara atasan-laki-laki dan bawahan-perempuan diabaikan dan tindakan defensif korban justru dikonstruksi sebagai tindak pidana. Netralitas hukum yang diklaim ternyata berfungsi sebagai mekanisme untuk menutupi standar maskulin yang dijadikan ukuran objektivitas. Amnesti presiden hanya mengoreksi akibat pidana, tetapi tidak menyentuh akar struktural ketidakadilan gender dalam hukum.</p>Yunita Sarah RosalindaGhina NisrinaMuhammad Alldo HibahtillahMartitah MartitahDewi Sulistianingsih
Copyright (c) 2026 Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
2026-01-162026-01-165113Keadilan Substantif dalam Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis: Analisis Teori Hukum Gustav Radbruch
https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/627
<p>Artikel ini membahas penerapan keadilan substantif dalam putusan kasus korupsi Harvey Moeis dengan menggunakan teori hukum Gustav Radbruch sebagai dasar analisis. Melalui metode studi literatur, penelitian menelaah putusan pengadilan, ketentuan UU Tipikor, teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, serta konsep keadilan substantif yang menekankan integrasi antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan belum mencerminkan proporsionalitas terhadap besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar lainnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan efektivitas pemidanaan di Indonesia. Dalam perspektif Radbruch, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial, terutama karena belum memberikan efek jera yang kuat dan belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik. Studi ini berkontribusi pada wacana reformasi pemidanaan dengan menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur dan konsisten dalam perkara korupsi.</p>Iftina Cahyanda Putri AimeeGinta Amelia CahyaAnnisa Rukhillah Nur FahturosaMartitah MartitahDewi Sulistianingsih
Copyright (c) 2026 Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
2026-01-162026-01-1651430Akses, Kepemilikan dan Pengaruh Norma Lokal terhadap Hak Tanah Perempuan di Desa: Studi Kasus Reforma Agraria Berperspektif Feminisme Hukum Kritis
https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/628
<p>Ketimpangan akses dan kepemilikan tanah bagi perempuan di pedesaan Indonesia merupakan persoalan struktural yang berakar pada relasi patriarki dan praktik hukum yang tampak netral namun bias gender. Meskipun UUPA menjamin kesetaraan subjek hak atas tanah, kenyataan menunjukkan bahwa perempuan hanya memiliki sekitar 13–19% hak aman atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma lokal, praktik pewarisan, serta kebijakan Reforma Agraria berkontribusi terhadap marginalisasi perempuan dalam kepemilikan tanah, serta bagaimana teori Feminisme Hukum Kritis Catharine MacKinnon dapat menjelaskan reproduksi dominasi laki-laki dalam sistem Agraria. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif-sosiologis berbasis studi literatur, dengan menelaah hukum Agraria, laporan lembaga negara, dan studi kasus di Kabupaten Klaten. Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur sosial di tingkat desa, seperti anggapan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pewaris utama, mempengaruhi pencatatan subjek hak sehingga perempuan jarang dicatat sebagai pemilik tanah meskipun berperan aktif dalam pengelolaan lahan. Kerangka MacKinnon menunjukkan bahwa netralitas hukum justru memfasilitasi ketidaksetaraan karena hukum tidak mengintervensi struktur patriarki yang menjadi dasar pengambilan keputusan Agraria. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan Agraria bagi perempuan memerlukan perubahan regulasi, transformasi norma sosial, serta peningkatan literasi hukum perempuan agar hak mereka dapat diakui secara substansial.</p>Humaerotuz ZahraAmbar Krisna PutriDhea Indah LestariMartitah MartitahDewi Sulistianingsih
Copyright (c) 2026 Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
2026-01-162026-01-1653146