Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Singapura Dalam Menyikapi Dampak Transisi COVID-19

Authors

  • Tri Sulistiyono Universitas Negeri Semarang
  • Pratama Herry Herlambang Universitas Negeri Semarang
  • Riska Alkadri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Pekerja Migran Indonesia, perlindungan hukum, Singapura, COVID-19, ketenagakerjaan.

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan negara tujuan, termasuk Singapura. Keberadaan PMI di Singapura sangat penting dalam menopang sektor-sektor strategis seperti: konstruksi, manufaktur dan pekerjaan rumah tangga. Namun, di balik kontribusi tersebut, PMI masih menghadapi berbagai permasalahan terkait perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, yang semakin diperparah dengan terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi telah menimbulkan dampak serius berupa pemutusan hubungan kerja, penurunan upah, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta meningkatnya kerentanan sosial dan hukum bagi pekerja migran.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Singapura dalam menghadapi dampak COVID-19 serta mengkaji hambatan yang dihadapi pekerja migran dalam mengakses perlindungan hukum selama masa transisi pasca-pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kebijakan, yang didukung oleh studi literatur dari regulasi nasional, internasional, serta laporan lembaga terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia dan Singapura telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk melindungi pekerja migran, implementasinya masih belum optimal. Hambatan utama yang dihadapi PMI meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan akses terhadap informasi dan bantuan hukum, kendala bahasa, biaya hukum yang tinggi, serta ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja migran dan pemberi kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan edukasi hukum, penguatan kerja sama bilateral, optimalisasi peran lembaga non-pemerintah dan organisasi internasional, serta kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap situasi krisis. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum yang adil, efektif dan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia di Singapura.

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles