Akses, Kepemilikan dan Pengaruh Norma Lokal terhadap Hak Tanah Perempuan di Desa: Studi Kasus Reforma Agraria Berperspektif Feminisme Hukum Kritis
Keywords:
Reforma Agraria, kepemilikan tanah, feminisme hukumAbstract
Ketimpangan akses dan kepemilikan tanah bagi perempuan di pedesaan Indonesia merupakan persoalan struktural yang berakar pada relasi patriarki dan praktik hukum yang tampak netral namun bias gender. Meskipun UUPA menjamin kesetaraan subjek hak atas tanah, kenyataan menunjukkan bahwa perempuan hanya memiliki sekitar 13–19% hak aman atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma lokal, praktik pewarisan, serta kebijakan Reforma Agraria berkontribusi terhadap marginalisasi perempuan dalam kepemilikan tanah, serta bagaimana teori Feminisme Hukum Kritis Catharine MacKinnon dapat menjelaskan reproduksi dominasi laki-laki dalam sistem Agraria. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif-sosiologis berbasis studi literatur, dengan menelaah hukum Agraria, laporan lembaga negara, dan studi kasus di Kabupaten Klaten. Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur sosial di tingkat desa, seperti anggapan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pewaris utama, mempengaruhi pencatatan subjek hak sehingga perempuan jarang dicatat sebagai pemilik tanah meskipun berperan aktif dalam pengelolaan lahan. Kerangka MacKinnon menunjukkan bahwa netralitas hukum justru memfasilitasi ketidaksetaraan karena hukum tidak mengintervensi struktur patriarki yang menjadi dasar pengambilan keputusan Agraria. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan Agraria bagi perempuan memerlukan perubahan regulasi, transformasi norma sosial, serta peningkatan literasi hukum perempuan agar hak mereka dapat diakui secara substansial.