Keadilan Substantif dalam Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis: Analisis Teori Hukum Gustav Radbruch

Authors

  • Iftina Cahyanda Putri Aimee Universitas Negeri Semarang
  • Ginta Amelia Cahya Universitas Negeri Semarang
  • Annisa Rukhillah Nur Fahturosa Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Universitas Negeri Semarang

Keywords:

keadilan substantif, korupsi, teori hukum.

Abstract

Artikel ini membahas penerapan keadilan substantif dalam putusan kasus korupsi Harvey Moeis dengan menggunakan teori hukum Gustav Radbruch sebagai dasar analisis. Melalui metode studi literatur, penelitian menelaah putusan pengadilan, ketentuan UU Tipikor, teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, serta konsep keadilan substantif yang menekankan integrasi antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan belum mencerminkan proporsionalitas terhadap besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar lainnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan efektivitas pemidanaan di Indonesia. Dalam perspektif Radbruch, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial, terutama karena belum memberikan efek jera yang kuat dan belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik. Studi ini berkontribusi pada wacana reformasi pemidanaan dengan menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih terukur dan konsisten dalam perkara korupsi.

Downloads

Published

2026-01-16

Issue

Section

Articles