Perspektif Feminist Legal Theory menurut Catherine MacKinnon terhadap Permasalahan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril
Keywords:
Feminist Legal Theory, Catherine MacKinnon, Kasus Baiq Nuril MaknunAbstract
Penelitian ini berangkat dari kegagalan sistem hukum Indonesia dalam melindungi Baiq Nuril Maknun sebagai korban pelecehan seksual, ketika ia justru dikriminalisasi melalui Pasal 27 ayat (1) UU ITE setelah merekam percakapan bermuatan asusila dari atasannya. Berangkat dari kasus tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018 dengan menggunakan perspektif Feminist Legal Theory Catherine MacKinnon, khususnya konsep dominasi maskulin, netralitas semu hukum dan pembungkaman suara perempuan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan critical legal studies, melalui analisis isi terhadap putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta dikaitkan dengan literatur feminist jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum hakim dalam perkara Baiq Nuril merefleksikan bias patriarki pengalaman korban tidak dijadikan pusat analisis, relasi kuasa antara atasan-laki-laki dan bawahan-perempuan diabaikan dan tindakan defensif korban justru dikonstruksi sebagai tindak pidana. Netralitas hukum yang diklaim ternyata berfungsi sebagai mekanisme untuk menutupi standar maskulin yang dijadikan ukuran objektivitas. Amnesti presiden hanya mengoreksi akibat pidana, tetapi tidak menyentuh akar struktural ketidakadilan gender dalam hukum.