Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Upaya Peningkatan Eksekusi Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.216Keywords:
Pejabat TUN, Pelaksanaan, Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstract
Peraturan hukum di Indonesia tidak hanya mengatur warga negara pada umumnya, tetapi pejabat negara juga ikut masuk dalam peraturan hukum. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah bentuk negara hukum yang di anut oleh para the founding fathers dan mothers Republik Indonesia. Pejabat Tata Usaha Negara atau sering kali disebut dengan Pejabat TUN, tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum bilamana pejabat TUN melaksankan kebijakan bertentangan dengan undang-undang. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peradilan Tata Usaha Negara) mengatur terdapat dua jenis eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang dalam doktrin biasa dikenal sebagai eksekusi otomatis dan eksekusi hierarkis. Dalam eksekusi hierarkis maka dibutuhkan kesadaran hukum dari pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seringkali pejabat pemerintahan tidak bisa atau tidak mau melaksanakan putusan tersebut dengan berbagai alasan yang membuat seolah-olah peradilan tata usaha negara tidak memiliki wibawa untuk memaksa pemerintah melaksanakan putusannya.