Implikasi Teori Hukum Feminis terhadap Interpretasi dan Penerapan Hukum dalam Kasus-Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Authors

  • Joko Susanto Universitas Negeri Semarang
  • Indah Sri Utari Universitas Negeri Semarang
  • Ali Masyhar Mursyid Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.215

Keywords:

Teori Hukum Feminisme; Kekerasan Berbasis Gender; Implikasi dan Interpretasi Hukum

Abstract

Dari perspektif sejarah, kekerasan merupakan salah satu masalah sosial yang paling lama bertahan, mungkin bahkan lebih tua daripada peradaban manusia. Ini mengherankan karena manusia pada dasarnya adalah makhluk homo homini lupus, yang merujuk pada pemikiran filsuf kenamaan Aristoteles, bahwa manusia bisa menjadi serigala bagi orang lain dan bisa menjadi "kanibal" dalam arti bahwa mereka dapat melakukan kekerasan terhadap sesamanya dalam situasi tertentu, baik dalam bentuk fisik atau verbal. Kekerasan berbasis gender adalah salah satu jenis kekerasan yang telah menjadi masalah besar selama bertahun-tahun. Fenomena ini merupakan masalah global yang masih menjadi subjek diskusi di berbagai forum di dalam negeri, regional, dan internasional. Kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi pada kaum perempuan; itu juga dapat terjadi pada laki-laki atau kelompok lain seperti laki-laki, atau kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Namun, data menunjukkan bahwa lebih sering terjadi pada kaum perempuan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memahami dan mempelajari konsekuensi serta penerapan hukum atas kasus kekerasan berbasis gender dari perspektif teori hukum feminis, juga dikenal sebagai teori hukum feminis. Teori ini menyatakan bahwa karena perspektif laki-laki adalah dasar hukum, aturan saat ini masih dianggap sebagai hasil dari patriarki. Dalam bahasan artikel ini, metode hukum normatif digunakan, yaitu ulasan literatur. Oleh karena itu, diharapkan adanya konsekuensi hukum yang mendukung gagasan hukum feminis yang tidak terbatas pada negara tertentu.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles