Pemenuhan Hak-hak Mendasar bagi Disabilitas Mental sebagai Upaya Jaminan Hak Asasi Manusia menurut Hukum yang Berlaku

Authors

  • Rini Fidiyani Universitas Negeri Semarang
  • Siti Nuzulia Universitas Negeri Semarang
  • Eko Mukminto Universitas Negeri Semarang
  • Riyatno Riyatno Universitas Negeri Semarang
  • Hilma Paramita Universitas Negeri Semarang
  • Holy Latifah Hanum Universitas Negeri Semarang
  • Debby Annisa Putri Universitas Negeri Semarang
  • Sefian Dwi Sukma Wardana Universitas Negeri Semarang
  • Tirsa Mayfira Evelyne Warayuda Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.214

Keywords:

pemenuhan, hak mendasar, disabiltas mental, jaminan, hak asasi manusia

Abstract

Negara Indonesia telah menyatakan sebagai negara hukum yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 khususnya terdapat dalam Pasal 28 huruf A sampai J. Akibat dari negara hukum merefleksikan adanya jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara indonesia dan negara yang dibentuk untuk oleh hukum negara. Salah satu sasaran jaminan hak asasi manusia yang bersasaran salah satunya penyandang disabilitas mental. Tujuan penelitian pertama memetakan dan menganalisis bentuk hak hak mendasar bagi pemenuhan disabilitas mental, kedua menganalisis upaya pemenuhan disabiltas mental sebagai jaminan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang berpusat pada perilaku, tindakan, ekspresi pihak informan. Jenis penelitian yang digunakan sosial legal reasearch dengan mengoperasikan inventarisasi peraturan perundang-undangan dan mengolah data empirik yang aktual.Hasil yang dicapai menggunakan teori yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan tujuan penelitian. Kesimpulan yang didapat, pertama menemukan formula hak- hak mendasar bagi penyandang disabilitas mental kedua, menganilis upaya pemenuhan hak-hak mendasar penyandang disabilitas mental, sebagai jamiman hak asasi menurut hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles