Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.210Keywords:
Keadilan Restoratif, Filosofis, Hukum PidanaAbstract
Pelanggaran Penelitian ini mengkaji konsep keadilan restoratif melalui perspektif teori keadilan, dengan tujuan untuk menggali relevansi dan integrasi antara kedua konsep tersebut dalam konteks peradilan pidana dan sosial. Keadilan restoratif, yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pemulihan masyarakat, sering dianggap sebagai alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang dominan. Dalam bab ini, kami melakukan tinjauan filosofis harmonisasi prinsip-prinsip keadilan restoratif dengan asas-asas hukum pidana agar dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berkeadilan. Tidak hanya itu, kami juga mengeksplorasi implikasi filosofis dari keadilan restoratif terhadap transformasi paradigma keadilan dalam sistem peradilan hukum pidana di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memperkaya wacana akademis mengenai penerapan keadilan dalam konteks hukum yang lebih progresif, serta memberikan panduan bagi reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berbasis pada pemulihan.