Dehumanisasi Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning Van Het Strafrecht) Berdasarkan Teori Social Engineering

Authors

  • Dyajeng Ayu Musdalifah Universitas Negeri Semarang
  • Amelia Eka Rahmawati Universitas Negeri Semarang
  • Zahra Az Sha’idah Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.209

Keywords:

Dehumanisasi, Overspanning Van Het Strafrecht, Social Engineering

Abstract

Hukum pidana berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi penerapan yang berlebihan (overspanning van het strafrecht) dapat memicu dehumanisasi dan mengabaikan prinsip proporsionalitas. Hal tersebut terlihat dalam kriminalisasi yang tinggi dan didominasi dengan sanksi penjara, meskipun pendekatan alternatif lebih efektif. Dengan teori Social Engineering Roscoe Pound, oleh karena itu penulisan ini menekankan pada reformasi hukum pidana di Indonesia melalui diversifikasi sanksi, restorative justice, dan pengurangan pidana [enjara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan inklusif.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles