Kepastian Hukum Harta Benda yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) Berdasarkan KUH Perdata

Authors

  • Kana Jihan Pinasti Universitas Negeri Semarang https://orcid.org/0009-0007-5559-4984
  • Faiz Aditya Irvine Raiza Universitas Negeri Semarang
  • Avina Wafiroh Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.206

Keywords:

Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir, Balai Harta Peninggalan, Ahli Waris

Abstract

Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah keadaan di mana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan tertentu, dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Ketidakhadiran seseorang tidak menghilangkan hak dan statusnya sebagai subyek hukum. Ketidakpastian kepemilikan harta benda akibat afwezigheid dapat menimbulkan kekosongan kepastian hukum mengenai status harta tersebut. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang

mencoba mengklaim atau menguasai harta benda tersebut secara tidak sah, sehingga berisiko menimbulkan sengketa atau konflik kepemilikan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian dapat dijabarkan bahwa ketika seseorang dinyatakan tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mengurus harta dan kepentingan orang tersebut. Opsi yang tersedia adalah menunjuk lembaga seperti Balai Harta Peninggalan atau menunjuk anggota keluarga atau pasangan dari orang yang tidak hadir. Dan pemilik harta benda meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat ditemukan, harta tersebut dapat menjadi milik negara setelah melalui proses hukum tertentu.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles