Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia

Authors

  • Ananda Haidarrani Universitas Negeri Semarang
  • Justika Hairani Universitas Negeri Semarang
  • Sherly Niken Marthalia Universitas Negeri Semarang
  • Wakhidatul Mubarokah Universitas Negeri Semarang
  • Rini Fidiyani Universitas Negeri Semarang
  • Sudijono Sastroatmodjo Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.204

Keywords:

Diskriminasi, Agama, Minoritas

Abstract

Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman suku, ras, budaya, bahasa, dan agama. Keanekaragaman ini menjadi rintangan dalam membangun masyarakat yang harmonis, karena dapat memicu prasangka dan diskriminasi, khususnya terkait agama. Dugaan yang berkembang menjadi diskriminasi dan kekerasan dapat memperburuk konflik sosial, apalagi di tengah krisis kompleks yang sedang dihadapi Indonesia. Diskriminasi mengacu pada tindakan perlakuan yang tidak adil dan tidak sama terhadap seseorang atau kelompok, yang didasarkan pada faktor-faktor tertentu, umumnya berkaitan dengan kategori atau atribut khusus seperti ras, etnis, agama, dan kelas sosial. Penyebab timbulnya diskriminasi adalah adanya prasangka terhadap usaha penyebaran agama Kristen yang dilakukan oleh kelompok agama yang jumlahnya lebih kecil, serta keberadaan aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang dianggap membatasi peluang, kebebasan, dan dukungan terhadap kelompok agama minoritas di ruang publik. Demokrasi yang bermartabat seharusnya menghormati kelompok minoritas dan memberikan mereka kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi diri. Meskipun tidak ada cara instan untuk mewujudkan demokrasi semacam itu, diperlukan sebuah kampanye strategis jangka panjang yang fokus pada pendidikan warga negara untuk menghargai perbedaan, menghormati keberagaman, serta mengatasi kecenderungan diskriminasi terhadap hak-hak minoritas di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles