Sanksi Korporasi Pencemar Lingkungan dan Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Avilla Deva Aryanda Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Reza Wahyu Artura Putra Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Prasasti Dyah Nugraheni Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.199

Keywords:

Tindak Pidana Korporasi, Pencemar Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup

Abstract

Pemerintah Indonesia era Presiden Soeharto s.d Presiden Jokowi membuka keran investasi secara besar-besaran. Investasi yang masuk dengan pembangunan perusahaan atau korporasi diharapkan akan membawa dampak penyerapan tenaga kerja dan menurunkan angka pengangguran. Selain itu, tujuan investasi baik melalui domestic direct investment / foreign direct investment akan menambah pendapatan negara yang menjadikan negara yang mulanya negara berkembang menjadi negara maju. Sayangnya investasi / korporasi yang digadang oleh pemerintah banyak padat modal, tidak bisa secara signifikan mengurangi pengangguran, dan malah banyak menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mulai pembebasan lahan untuk groundbreaking, pembangunan perusahaan, aktivitas perusahaan, dan limbah perusahaan selain berdampak bagi lingkungan juga berdampak bagi masyarakat. Sejatinya korporasi yang mencemari lingkungan dapat dikenakan pidana dan tuntutan pemulihan lingkungan. Namun seringkali korporasi lolos dari tanggung jawab tersebut mungkin saja karena minim pengawasan dan tidak beraninya pemerintah memberi ketegasan sanksi. Masyarakat yang menyuarakan hak terhadap lingkungan yang sehat dan baik dengan protes kepada pemerintah / perusahaan pencemar lingkungan juga tak jarang mendapatkan kriminalisasi dengan tuduhan menghalang-halangi investasi dan aktivitas perusahaan. Tulisan ini akan membahas bagaimana aturan mengenai sanksi korporasi pencemar lingkungan, aturan pemulihan lingkungan dan bagaimana perlindungan pejuang lingkungan hidup di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-23

Issue

Section

Articles