ADAPTASI STRATEGI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LOKAPASAR
DOI:
https://doi.org/10.15294/hp.v1i2.164Keywords:
Kekayaan Intelektual, Lokapasar, PelanggaranAbstract
Kemajuan teknologi menyebabkan perubahan-perubahan, diantaranya perubahan lokasi pasar dari yang tradisional menjadi digital. Pertemuan antara pembeli dengan penjual tidak lagi harus secara langsung namun dapat dilakukan dengan bantuan teknologi internet. Lokapasar merupakan pasar digital yang memainkan peran perantara antara pembeli dengan penjual. Barang dan jasa yang ditawarkan di lokapasar memiliki risiko terhadap terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Banyaknya barang yang dijual di lokapasar yang merupakan hasil dari pelanggaran merek, produk yang dijual yang merupakan produk yang melanggar hak paten orang lain, terjadinya cybersquatting, pelanggaran hak cipta, dll. Oleh karena itu perlu ada strategi untuk mengatasi terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual di lokapasar.