TELAAH ASPEK MANFAAT KODIFIKASI HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.161Keywords:
Kodifikasi, pelaksanaan, hukum pidanaAbstract
Praktik kodifikasi hukum ditemukan dalam berbagai lapangan bidang hukum, utamanya bidang hukum pidana. Bidang hukum pidana yang biasanya dirumuskan dalam sebuah kodifikasi adalah hukum pidana materiil dan formil, walaupun dalam berbagai negara dapat pula ditemukan kodifikasi hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian, kodifikasi menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana. Tulisan ini berupaya mengidentifikasi aspek manfaat kodifikasi hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa tujuan kodifikasi bukanlah untuk mengumpulkan peraturan; sebaliknya, tujuan kodifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penerapan hukum pidana yang sistematis dan inovatif. Ragam manfaat yang diwujudkan melalui kodifikasi antara lain kodifikasi membuat hukum pidana lebih jelas, lebih mudah diakses oleh pencari keadilan, lebih konsisten dan koheren.