PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) DALAM UPAYA PENINGKATAN INVESTASI BERLANDASKAN NILAI PANCASILA

Authors

  • Duhita Driyah Suprapti
  • Nina Witasari
  • Riska Alkadri
  • Dewi Puspa Sari
  • Aisyah Putri Arsya
  • Miftah Santalia
  • Slamet Supriadi

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i2.160

Keywords:

Hambatan, IKM, Perlindungan Hukum, Pendirian, Produk

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya, tidak hanya kaya akan sumber daya alam yang melimpah, namun juga kaya akan sumber daya manusianya yang turut diberikan corakĀ  kekhasan antar wilayah. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia memiliki tujuan untuk menyejahterakan rakyatnya, salah satunya melalui pembangunan ekonomi diseluruh wilayah Indonesia. Adanya IKM adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya dalam menggerakkan roda ekonomi. Pemerintah tidak hanya fokus dalam mengembangkan IKM, namun juga dalam perlindungan IKM, konsumen dan investor. Namun, dalam pelaksanaan usaha IKM terdapat hambatan dalam perlindungan kepada pelaku usaha IKM, konsumen dan investor akibat tidak dilaksanakannya prosedur dalam pendirian dan produksi oleh pelaku IKM dan faktor masyarakat sebagai faktor tidak langsung serta faktor dari instansi terkait di Kabupaten Brebes.

Downloads

Published

2023-08-30

Issue

Section

Articles