NILAI-NILAI PANCASILA PONDASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Rofi Wahanisa
  • R. Benny Riyanto
  • Septhian Eka Adiyatma
  • Ahmad Habib Al Fikry

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i2.155

Keywords:

Pancasila; nilai-nilai Pancasila; penegakan hukum

Abstract

UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara dalam pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum”, eksistensi sebagai negara hukum tentu saja membawa konsekuensi bagi negara dalam merumuskan setiap peraturan/instrumen hukum harus berpedoman Pancasila sebagai volkgeits, yaitu sebagai suatu sistem nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali sesuai cita-cita, kebudayaan dan perjalanan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi menjadi leitstar atau bintang pemandu dalam setiap segi kehidupan manusia Indonesia, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilainilai dalam setiap silanya adalah hasil perenungan dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia. Merawat dan mengamalkan Pancasila adalah kewajiban setiap manusia Indonesia. Termasuk dalam penegakan hukum, penegakan hukum di negara ini harus lah mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Karena dalam hukum Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai batu uji peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dari proses legislasi.

Downloads

Published

2023-08-30

Issue

Section

Articles