MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI NEGARA CHINA

Authors

  • Tri Sulistiyono Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Pratama Herry Herlambang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Bayangsari Wedhatami Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Annas Firdaus Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.109

Keywords:

Pekerja Migran, Anak Buah Kapal, Pertanggungjawaban Pemerintah

Abstract

Penelitian ini berusaha mengkaji mengenai model pertanggungjawaban pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia di Negara China. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam sistem perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di Negara China yang berkesesuaian dengan keadilan secara harmonis serta dapat menciptakan rasa tentram dan aman kepada para pekerja migran Indonesia di Negara China. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis empiris yakni dengan melakukan analisa data primer yang berupa pencarian data dengan cara terjun langsung ke lapangan dan kemudian dilakukan analisis dengan bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Observasi data akan dilakukan dengan cara observasi data melalui studi lapangan sehubungan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Temuan dan kebaruan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pekerja migran seringkali menjadi objek pelanggaran hak asasi manusia, seperti tidak mendapatkan jaminan akan hak dan penempatan ketika pekerja migran tersebut berangkat ke luar negeri melalui penyalur tenaga kerja ilegal. Khususnya dalam hal ini anak buah kapal dari Indonesia yang bekerja di Kapal China yakni kapal Longxing. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah permasalahan terkait dengan pekerja migran harus mendapatkan perhatian dan perlindungan penuh dari pemerintah dikarenakan menyangkut dengan keselamatan warga negara Indonesia, oleh karena itu pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal harus memberikan perlindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia khususnya adalah anak buah kapal dari Indonesia yang bekerja di kapal China.

Downloads

Published

2023-02-16

Issue

Section

Articles