SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK (Kajian: Convention Against Torture)

Authors

  • Rasdi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Sonny Saptoajie Wicaksono Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Ridwan Arifin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Tri Ditaharmi Lestari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Larasati Prameswari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Aisyah Dara Pamungkas Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.108

Abstract

Ketentuan perlindungan anak dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 jo Undang-Undang No.35 tahun 2014 jo UU No. 17 tahun 2016 menegaskan urgensinya semua pihak wajib melakukan perlindungan anak. Bentuk perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk pemberian sanksi Kebiri Kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Kebijakan Konvensi Anti Kekerasan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam Lainnya, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia disebut juga The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (commonly known as the United Nations Convention against Torture (UNCAT) sebagai sarana hukum internasional memngandung maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan di seluruh dunia. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No.5 tahun 1998. Penyiksaan merupakan tindakan  menimbulkan  penderitaan mental dan fisik yang luar biasa, penghukuman atau intimidasi wajib dihindarkan dan dicegah demi melindungi hak asasi manusia (pelaku kejahatan) secara keseluruhan. Penulisan artikel ini bermaksud mengkaji faktor-faktor utama yang menjadi dasar ide pemberian sanksi Kebiri kimia terhadap pelaku kajahatan seksual anak dan menemukan model hukuman Kebiri yang cocok terhadap pelaku kejahatan seksual anak berdasarkan kajian Konvensi Anti Kekerasan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam Lainnya,Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.Permasalahan mendasar penulisan artikel ini adalah apakah factor-faktor yang mendorong perlunya menjatuhkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimanakah model hukuman kebiri yang cocok bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ada dua factor internal dan eksternal pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta masih menjadi problem dalam implementasinya di masyarakat mengenai model yang cocok dalam pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Berdasarkan regulasi, sudah ada landasan hukum yang kuat yaitu UU PA, tetapi di sisi lain bertentangan dengan UU HAM dan The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (commonly known as the United Nations Convention against Torture (UNCAT). Simpulan artikel ini menegaskan bahwa belum ada model yang cocok sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak serta masih menagacu pada ketentuan perundangan yang berlaku saat ini.

Downloads

Published

2023-02-16

Issue

Section

Articles