PENGGUNAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) PADA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA

Authors

  • Pujiono Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.105

Abstract

Teknologi mampu mengubah mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Melalui internet penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara online. Kebutuhan akan penyelesaian sengketa secara online di Indonesia merupakan desakan keadaan (pandemik) dan juga kemajuan teknologi yang membuat berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah terbukti membuat kenyamanan dan efisiensi dalam berbagai hal. Teknologi tidak hanya mengubah cara kita melakukan sesuatu tetapi juga telah mengubah cara kita berpikir tentang apa yang harus dan akan kita lakukan, tentang apa yang perlu dilakukan. dan apa yang bisa dilakukan. Penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi mampu dilakukan secara online. Di pengadilan dikenal dengan sistem ecourt, sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan sistem Online Dispute Resoltion (ODR). Keberadaan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk menjadi media yang setara dengan proses penyelesaian sengketa secara tatap muka atau fisik, seperti proses penyelesaian snegketa offline. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui ODR sama seperti mekanisme penyelesaian sengketa Aletrnatif Penyelesaian sengketa (APS) lainnya, hanya yang memiliki perbedaan singnifikan yaitu pada ODR digunakan secara online sedangkan APS konvensional melalui offline. Secara umum, meskipun alatnya baru, proses beracaranya tidak. Penggunaan ODR pada APS di Indonesia  dapat dilakukan dengan arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, penetapan ahli, konsultasi. Arbitrase menjadi salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa sebagai jalan keluar untuk menemukan solusi dengan bantuan arbiter. Penyelesaian sengketa arbitrase dengan menggunakan ODR memiliki kendala, tantangan tersendiri bagi Indonesia, terutama dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih baru mengenal sistem ODR.

Downloads

Published

2023-02-16

Issue

Section

Articles