IMPLEMENTASI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM PENARIKAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU
DOI:
https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.104Keywords:
Lagu, Royalti, ManajemenAbstract
Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut dengan HKI adalah hak yang berasal dari hasil pemikiran manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Salah satu produk dari hak kekayaan intelektual adalah Hak Cipta. Pada undang–undang Hak Cipta, Pasal 40 menyebutkan ciptaan apa saja yang mendapatkan salah satu perlindungan salah satunya adalah ciptaan lagu dan/atau musik. Berkaitan dengan perlindungan karya cipta musik ada yang namanya hak ekonomi, atau hak yang diberikan kepada pemilik hak cipta berupa materi, dalam hal ini berupa royalti. Pengelolaan royalti diatur dalam UUHC, dan lembaga yang bertugas mengelola royalti di Indonesia adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), karena LMK jumlahnya cukup banyak di Indonesia maka dibentuk adanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bertugas mengkoordinir LMK. Peraturan terkait dengan pengelolaan royalti saaat ini tidak hanya ada pada UUHC akan tetapi peraturan mengenai royalti lagu/dan atau musik ada pada peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang mana di dalamnya ada daftar layanan publik yang wajib membayar royalti, pusat data, LMKN, pendistribusian royalti dan sebagainya.