MENJELAJAHI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI PADA MASYARAKAT PEDESAAN

Authors

  • Dewi Sulistianingsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Yuli Prasetyo Adhi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.103

Keywords:

Sengketa, Masyarakat Pedesaan, Mediasi

Abstract

Sengketa umum terjadi dalam masyarakat dan tidak terkecuali pada masyarakat pedesaan yang umumnya selalu diliputi dalam sikap kekeluargaan, kedamaian dan keharmonisan. Sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi. Meskipun tidak semua kepala desa dibekali dengan kemampuan sebagai mediator, namun tidak bisa diragukan juga bahwa kepala desa memiliki kekuatan sebagai mediator yang baik. Pengalaman dan kemampuan mengendalikan emosi yang baik menjadi keutamaan bagi kepala desa sebagai mediator. Namun akan lebih baik manakala kepala desa dibekali dengan keahlian dan keterampilan yang lebih baik lagi sebagai mediator agar setiap permasalahan di dalam masyarakat tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.

Downloads

Published

2023-02-16

Issue

Section

Articles