Efektivitas Penalisasi Tindak Pidana Pertanahan dalam Putusan Pengadilan: Studi terhadap Vonis Ringan Kasus pada Penyerobotan Tanah
Keywords:
penyerobotan tanah, pasal 385 kuhp, uupa, vonis ringan, efektivitas penegakan hukum, konflik agrariaAbstract
Tindak pidana pertanahan, khususnya penyerobotan tanah, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap kepastian hukum, keadilan sosial, dan stabilitas agraria di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Pasal 385 KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, implementasi hukum seringkali tidak efektif. Vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku penyerobotan tanah menunjukkan lemahnya efektivitas penalisasi dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana pertanahan dalam praktik, serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya bobot hukuman terhadap pelaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, studi ini menganalisis sejumlah putusan pengadilan atas kasus-kasus penyerobotan tanah yang menunjukkan ketidakseimbangan antara dampak kejahatan dan sanksi yang dijatuhkan. Temuan menunjukkan bahwa vonis ringan disebabkan oleh lemahnya pembuktian, tumpang tindih regulasi, tidak optimalnya penggunaan pasal pidana, serta intervensi kepentingan tertentu. Kontribusi riset ini adalah memberikan landasan akademik dan praktis untuk perbaikan kebijakan penegakan hukum di bidang pertanahan, termasuk perlunya revisi regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendorong sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan berpihak pada korban dalam penyelesaian konflik agraria.