Analisis Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda (Studi Kasus di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
Keywords:
sertipikat ganda, pendaftaran tanah, kepastian hukum, patemon, konflik agrarianAbstract
Penelitian ini menganalisis penyebab terjadinya sertipikat ganda pada bidang tanah di Kelurahan Patemon, Kota Semarang, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaiannya. Sertipikat ganda merupakan kondisi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data diperoleh melalui wawancara dan menganalisis peraturan dan undang-undang terkait sertipikat ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama sertipikat ganda adalah lemahnya sistem administrasi dan pengarsipan data, kesalahan teknis dalam penerbitan sertipikat, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah terkait serta minimnya pengawasan terhadap proses penerbitan sertipikat. Upaya penyelesaian yang efektif mencakup digitalisasi sistem informasi pertanahan, peningkatan kapasitas SDM Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan mediasi non-litigasi. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pembaruan teknologi pengukuran tanah juga sangat penting dalam mendukung penanganan masalah ini secara menyeluruh dan komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem pendaftaran tanah serta peninjauan ulang kebijakan yang berlaku guna mencegah kasus serupa dan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, terutama dalam konteks perkembangan teknologi serta tuntutan transparansi yang semakin meningkat dari masyarakat luas dan berbagai pemangku kepentingan terkait secara aktif dan berkelanjutan demi terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik.