Perlindungan Hukum terhadap Mahasiswa sebagai Pekerja Paruh Waktu (Part Time) di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sekaran
Keywords:
pekerja paruh waktu, perjanjian kerja, perlindungan hukum, UMKMAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap mahasiswa pekerja paruh waktu di UMKM Sekaran, Gunungpati, Semarang. Fokus utama studi ini adalah meninjau hak dan kewajiban yang disepakati secara lisan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja paruh waktu di UMKM tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini berupaya menyajikan gambaran komprehensif mengenai perlindungan hukum yang diterapkan. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban pekerja paruh waktu di UMKM Sekaran belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Secara spesifik, ditemukan adanya jam kerja yang tidak stabil (bahkan mencapai 11 jam) dan upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota Semarang (Rp5.000-Rp7.000 per jam dibandingkan standar Rp25.745 per jam). Meskipun hak cuti, istirahat, dan ibadah telah diakomodasi, implementasi perlindungan hukum secara keseluruhan belum optimal, mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja lisan merugikan pekerja. Oleh karena itu, direkomendasikan agar perjanjian kerja dibuat tertulis, UMKM patuh pada standar upah minimum, dan kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban. Selain itu, pengawasan aktif dari dinas ketenagakerjaan menjadi krusial. Pemerintah juga perlu meratifikasi Part Time Work Convention No. 75 dan menciptakan regulasi khusus mengenai pekerja paruh waktu. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sesuai regulasi.