Analisis Yuridis Terhadap Unsur Tindak Pidana Obstruction Of Justice Dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel

Authors

  • Samuel Hiskia Lumbanraja
  • Benny Sumardiana

Keywords:

sistem peradilan pidana, obstruction of justice, aparat penegak hukum, pemberatan pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menemukan unsur-unsur tindak pidana obstruction of justice menurut sistem hukum Indonesia serta menemukan dan menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait tindak pidana obstruction of justice dalam putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatis dengan pendekatan normatif dan kasus, serta bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan menggunakan teknis analisis diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur unsur tindak pidana obstruction of justice adalah siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit proses hukum agar seseorang dapat terhindar dari proses peradilan hukum itu sendiri. Kemudian, unsur-unsur tindak pidana obstruction of justice telah terpenuhi dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengganti, menghapus, dan merusak sistem elektronik yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, dengan maksud menutupi peristiwa pembunuhan korban yang sebenarnya dan agar sesuai skenario yang telah dibuat oleh terdakwa.

Author Biography

Samuel Hiskia Lumbanraja

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

1601-1700