Perlindungan Hukum antara Pendaftar Pertama dengan Pembeli Beritikad Baik Pada Aspek Kepastian Hukum dalam Sengketa Sertipikat Ganda
Keywords:
wanprestasi, pendaftar pertama, sertipikat hak milik, perlindungan hukumAbstract
Sertipikat ganda merupakan fenomena di mana satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat yang diterbitkan oleh instansi berwenang, yang disebabkan oleh kelemahan sistemik dalam penerapan sistem publikasi negatif berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis sistem publikasi negatif dan implikasinya terhadap sertifikat ganda serta perlindungan hukum bagi pendaftar pertama dan pembeli beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, kasus, dan konseptual untuk mengkaji landasan hukum perlindungan bagi kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem publikasi negatif yang tidak memberikan jaminan mutlak keabsahan data menciptakan celah legal bagi terjadinya sertipikat ganda akibat kelalaian administratif, manipulasi data, dan lemahnya koordinasi antar instansi. Perlindungan hukum antara pendaftar pertama yang memiliki legitimasi berdasarkan prinsip prioritas temporal dengan pembeli beritikad baik yang dilindungi berdasarkan Pasal 1963 KUHPerdata sering mengalami ketidakseimbangan yang bergantung pada pertimbangan hakim dan kondisi faktual kasus. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya edukasi, merekomendasikan reformasi administrasi pertanahan melalui penguatan verifikasi data, digitalisasi sistem informasi terintegrasi, dan pengembangan mekanisme ganti rugi sebagai upaya preventif dan represif untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan bagi semua pihak dalam sistem hukum agraria.