Kedudukan dan Fungsi Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Keywords:
presiden, uud 1945, sistem presidensial, kekuasaan eksekutif, konstitusi.Abstract
Artikel ini mengkaji tanggung jawab dan peran yang dimiliki dan diamanatkan kepada Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia dengan menggunakan sudut pandang hukum normatif. Setelah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, perubahan atas struktur ketatanegaraan di Indonesia, yang mengakibatkan sistem pemerintahan presidensial yang konstitusional. Presiden kini memiliki status yang setara dengan Lembaga Tinggi Negara dan sudah tidak memiliki tanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diamanatkan sebelumnya sebelum amandemen. Presiden memiliki kewenangan eksekutif yang komprehensif baik berperan sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan, memegang kekuasaan yang signifikan dalam pertahanan, urusan internasional, legislasi, dan pemberian grasi. Wacana tersebut juga mencakup teori-teori terkait, seperti pemisahan kekuasaan, presidensialisme, dan checks and balances, yang mendukung kerangka pemerintahan Indonesia kontemporer. Oleh karenanya, artikel ini menegaskan bahwa peran Presiden dalam sistem presidensial Indonesia telah diperkuat secara hukum dan konstitusional, yang menunjukkan stabilitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pemerintahan negara.