Analisis Yuridis Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Negeri Berdasarkan Sema No. 2 Tahun 2023 (Studi Penetapan Nomor 423/PDT.P/2023/PN JKT. UTR)
Keywords:
pencatatan perkawinan, perkawinan beda agama, SEMA No. 2 Tahun 2023Abstract
Perkawinan yang saat ini banyak diberlangsungkan oleh para pasangan pemeluk agama yang berbeda merupakan perkawinan beda agama. Perkawinan ini telah lama terjadi dan berlangsung di Indonesia. Walaupun belum ada kebijakan yang rinci, perkawinan beda agama cenderung didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Karena banyaknya pengajuan permohonan untuk mencatatkan perkawinan bagi perkawinan beda agama, maka pemerintah melalui Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan yang perlu dipatuhi oleh para halim Pengadilan Negeri, yaitu SEMA No. 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk menyatakan sah perkawinan beda agama sehingga tidak dapat mencatatkan perkawinannya. Namun, jika melihat amar hakim pada Penetapan No. 423/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Utr, implementasi SEMA tersebut masih belum efektif. Tujuan adanya penulisan ini untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang hakim lakukan terhadap Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr. dan menjelaskan perspektif hukum SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap penetapan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang difokuskan pada penerapan kebijakan yang diatur dan sudah berlaku. Hasil yang dapat disimpulkan adalah hakim tidak mengimplementasikan isi dari SEMA No. 2 Tahun 2023 pada pertimbangan hukum dan hasil amar walaupun penetapan tersebut ditetapkan setelah SEMA tersebut telah diterbitkan dimana sudah sangat jelas mengatur adanya larangan yang ditujukan kepada hakim agar tidak mengabulkan permohonan untuk mencatatkan perkawinan pemeluk agama yang berbeda sehingga seharusnya hakim tidak menyetuji dan tidak menyatakan sah perkawinan beda agama para pemohon.