Analisis Yuridis terhadap Dugaan Praktik Monopoli dalam Pemilihan Otomatis Jasa Pengiriman Shopee Express Di Marketplace Shopee Berdasarkan Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat (1) Huruf A Uu No. 5 Tahun 1999
Keywords:
praktik monopoli, persaingan usaha, shopee express, pendekatan normatifAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dugaan praktik monopoli dalam kebijakan pemilihan otomatis jasa pengiriman Shopee Express pada platform marketplace Shopee, ditinjau berdasarkan Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan putusan yang relevan guna mengidentifikasi kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan kajian normatif, kebijakan pemilihan otomatis yang mengarahkan konsumen pada penggunaan Shopee Express tanpa memberikan kebebasan untuk memilih jasa pengiriman lain berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif dan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha. Kondisi ini dapat menghambat masuknya pelaku usaha lain dalam pasar jasa pengiriman serta mengurangi alternatif pilihan bagi konsumen. Analisis terhadap norma hukum yang berlaku menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap ketentuan larangan praktik monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penegakan hukum guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.