Tinjauan Yuridis terhadap Fenomena Selebgram yang Mempromosikan Situs Perjudian Online di Media Sosial

Authors

  • Okta Bimantara
  • Benny Sumardiana

Keywords:

selebgram, promosi judi online, media sosial, pertanggungjawaban pidana, hukum ite

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak sosiologis yuridis promosi situs perjudian online di media sosial oleh selebgram pada saat ini. serta pertanggungjawaban pidana yang dapat di jatuhkan terghadap maraknya selebgram yang melakukan promosi situs judi online. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian menggunakan metode deskriptif yang menelaah norma hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Analisis kualitatif dilakukan secara deduktif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa selebgram yang dengan sadar mempromosikan situs perjudian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, keterlibatan selebgram dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu dalam tindak pidana perjudian. Fenomena ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kurangnya literasi hukum di kalangan pelaku media sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan pengawasan oleh pemerintah, serta edukasi hukum bagi para influencer agar tidak terlibat dalam aktivitas promosi ilegal.

Author Biography

Okta Bimantara

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

1301-1400