Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Palsu pada Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi di Indonesia
Keywords:
jajanan anak, label halal, penegakan hukum, perlindungan konsumenAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan hambatan penegakan hukum terkait pencantuman label halal palsu pada produk jajanan anak yang mengandung unsur babi di Indonesia. Berdasarkan temuan BPOM dan BPJPH tahun 2025, terdapat 9 produk jajanan anak yang terbukti mengandung babi, termasuk 7 produk yang memiliki sertifikat halal resmi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus, mengkaji UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski sstem hukum Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk melindungi konsumen anak dari produk berlabel halal palsu. Namun implementasinya di lapangan menghadapi berbagai tantangan struktural dan operasional. Hambatan utama meliputi kurangnya koordinasi antar lembaga pengawas, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta kompleksitas proses pembuktian hukum. Selain itu, rendahnya pemahaman pelaku usaha kecil tentang regulasi halal turut memperparah masalah ini. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi, penyederhanaan mekanisme pembuktian, dan peningkatan literasi halal bagi pemangku kepentingan. Diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen anak sekaligus menciptakan sistem jaminan halal yang lebih akuntabel di Indonesia.