Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Terhadap Sertipikat Ganda Di Kota Semarang (Studi Putusan No. 560/Pdt.G/Pn.Smg)
Keywords:
penyelesaian, sengketa, sertipikatAbstract
Negara Indonesia sebagai negara Agraris yang memiliki luas tanah yang sangat luas. Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi kebutuhan hidup manusia. Tanah merupakan sumber untuk manusia agar dapat menjalani kehidupan. Tanah mempunyai nilai yang sangat penting, maka dari itu dalam setiap penguasaan tanah harus memiliki sertipikat. Sertipikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat dan autentik yang sudah terdaftar oleh badan resmi yang sah. Sekarang ini terdapat banyak oknum yang berusaha untuk memalsukan sertipikat. Selain itu juga sering terjadi penerbitan sertipikat lebih dari satu dalam sebidang tanah. Dalam penelitian ini, terdapat kasus mengenai Sertipikat Ganda yang berada di satu bidang tanah yang berada di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode pengumpulan data Studi Kepustakaan. Penyelesaian dalam Kasus sengketa mengenai sertipikat ganda ini melalui proses Litigasi. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah terhadap seritikat ganda di Kota Semarang.