Penerapan Klausula Eksonerasi pada Syarat dan Ketentuan Pengguna M-Banking

Authors

  • Muhammad Rizky Setiadi
  • Indah Sri Utari

Keywords:

klausula eksonerasi; mobile banking; perlindungan konsumen; hukum perbankan; OJK

Abstract

Perkembangan internet dan digitalisasi layanan perbankan telah membawa kemudahan serta peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Namun, transformasi ini juga memunculkan potensi risiko hukum, khususnya terkait penerapan klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi mobile banking. Klausula eksonerasi merupakan ketentuan yang membebaskan penyedia layanan dari tanggung jawab atas kerugian pengguna, yang berpotensi merugikan nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Dalam pemberlakuan klausula eksonerasi pihak yang lebih kuat seperti pelaku usaha cenderung mengalihkan tanggung jawab atas kerugian dalam kontrak kepada konsumen. Klausula ini sering kali dicantumkan secara sepihak dalam perjanjian tanpa memberikan kesempatan yang adil bagi konsumen untuk menegosiasikannya. Akibatnya, jika terjadi pelanggaran atau kelalaian dari pihak pelaku usaha, konsumen tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dan tidak dapat menuntut ganti rugi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam kontrak dan dapat melemahkan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal untuk menganalisis legalitas penerapan klausula tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam syarat dan ketentuan pengguna mobile banking bertentangan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia seperti pada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perbankan serta menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan kontraktual antara nasabah dan bank. Lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebabkan klausula ini masih ditemukan dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih aktif dan preventif dari regulator guna memastikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi nasabah dalam ekosistem layanan keuangan digital seperti mobile banking.

Author Biography

Muhammad Rizky Setiadi

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

1101-1200