Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Persetubuhan Suka sama Suka

Authors

  • Mikail A Alif
  • Diandra Preludio Ramada

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, peradilan anak, persetubuhan.

Abstract

Kejahatan persetubuhan terhadap remaja/anak adalah satu dari sekian banyak masalah hukum yang sangat penting untuk ditinjau secara mendalam. Sebagaimana diketahui, kejahatan persetubuhan adalah suatu tindakan yang mencoreng norma sosial baik itu norma kesusilaan, kesopanan, dan agama bahkan jika yang disetubuhi merupakan remaja/anak yang secara mental dan fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada wanita yang telah dewasa. Ketentuan hukum terhadap anak yang melakukan persetubuhan suka sama suka menunjukkan adanya kompleksitas dalam penerapan hukum pidana anak di Indonesia. Meskipun hukum positif melalui KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU SPPA telah mengatur secara normatif mengenai larangan persetubuhan terhadap anak, realitasnya tidak selalu mencerminkan konsistensi dalam perlindungan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap anak. Tujuan dari penelitian ini supaya pembaca dapat mengetahui ketentuan hukum mengenai persetubuhan serta menilai pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus persetubuhan suka sama suka. metode penelitian yang digunakan untuk mendukung penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Prinsip doli incapax, yang semestinya melindungi anak karena ketidakmampuannya memahami akibat perbuatannya, kerap diterapkan secara tidak merata antara anak pelaku dan anak korban, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan stigma sosial. Pendekatan keadilan restoratif, yang menjadi landasan UU SPPA, belum sepenuhnya diterapkan terutama dalam kasus persetubuhan suka sama suka. Padahal, pendekatan ini lebih relevan dengan kebutuhan perlindungan anak dan pemulihan social serta membuat pertanggungjawaban hukum pada anak menjadi lebih jelas. Oleh karena itu, penting bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara utuh dalam menjatuhkan pidana terhadap anak, agar hukum dapat ditegakkan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan anak.

Author Biography

Mikail A Alif

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

1001-1100