Implementasi Pemanggilan dengan Surat Tercatat dalam Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Ungaran
Keywords:
implementasi, pemanggilan sidang, surat tercatat, sema.Abstract
Mahkamah Agung (MA) menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia terkait proses pelaksanaan pemanggilan dengan surat tercatat untuk memastikan para pihak mendapatkan panggilan sidang dan mewujudkan proses beracara yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan modern. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanggilan dengan surat tercatat dalam proses penyelesaian perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Ungaran dan upaya mengatasi hambatan dalam proses pelaksanaan pemanggilan dengan surat tercatat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis-empiris. Sumber data dan teknik pengumpulan data didapatkan dari data sekunder berupa studi kasus dan studi kepustakaan (Buku, UU, Jurnal Ilmiah, Website). Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan bentuk deskriptif berupa uraian dari topik penelitian berdasarkan data primer yang diperoleh dari wawancara dan observasi lapangan secara langsung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemanggilan dengan surat tercatat di Pengadilan Negeri Ungaran salah satunya pada perkara Nomor 116/Pdt.G/2025/Pn.Unr belum bisa dikatakan berjalan efektif sepenuhnya. Hal ini dikarenakan masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaanya berupa ketidaksesuaian antara ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dengan kenyataan dalam pelaksanaanya. Oleh karenanya, perlu penyempurnaan regulasi oleh Mahkamah Agung tentang pemanggilan dengan surat tercatat, seluruh kepala kantor pos cabang memastikan petugas pos telah memahami mekanisme pengiriman dokumen surat tercatat dan optimalisasi penggunaan aplikasi Kibana, serta masyarakat diharapkan berpartisipasi dan berperan aktif dengan adanya pembaharuan di lingkungan pengadilan.