Peran dan Tantangan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen dalam Perlindungan Konsumen E-Commerce di Indonesia

Authors

  • M.Mun’am Syaiful Huda
  • Aprila Niravita

Keywords:

perlindungan hukum, konsumen, e-commerce, lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen.

Abstract

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Maraknya kasus hukum di e commerce mengindikasikan bahwa Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) masih belum maksimal dalam menjalankan perannya dalam mewujudkan perlindungan konsumen; Terdapat upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Di Indonesia, salah satunya adalah sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pemilik usaha; Belum maksimalnya perlindungan konsumen dapat juga disebabkan oleh beberapa hal lainnya, seperti masih rendahnya tingkat kesadaran dan tingkat pengetahuan konsumen akan hak yang dimilikinya dan karena adanya ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha.

Author Biography

M.Mun’am Syaiful Huda

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

901-1000