Perlindungan Hukum Pengguna E Commerce: Perspektif Viktimologi dalam Menghadapi Kejahatan Siber
Keywords:
e-commerce, kejahatan siber, perlindungan hukumAbstract
Perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce di Indonesia menghadapi tantangan kompleks seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Meski diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008, implementasi regulasi masih terhambat oleh rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta kerumitan yurisdiksi pelaku kejahatan lintas negara yang berbeda. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan viktimologi untuk menganalisis kerentanan pengguna sebagai korban kejahatan siber, seperti penipuan online, pencurian identitas, dan serangan malware. Hasil studi mengungkap tiga temuan kritis berupa perlindungan hukum masih bersifat reaktif dengan fokus pada penindakan pelaku, sementara aspek preventif seperti edukasi dan penguatan sistem keamanan platform kurang optimal, pengguna rentan menjadi korban akibat faktor seperti ketidaktahuan prosedur keamanan, ketergantungan pada platform tanpa verifikasi mendalam, serta minimnya mekanisme pengaduan yang responsive, serta peran lembaga penegak hukum (Kepolisian, BSSN) belum maksimal akibat keterbatasan sumber daya, teknologi, dan regulasi teknis yang belum mengakomodasi dinamika kejahatan siber. Penelitian merekomendasikan strategi integrative berupa peningkatan literasi digital melalui kampanye nasional, penguatan kolaborasi antarstakeholder untuk mengadopsi teknologi enkripsi dan two-factor authentication, reformasi regulasi dengan mempertegas sanksi pelanggaran dan mekanisme pemulihan korban. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan tercipta ekosistem e-commerce yang aman, adil, dan berkelanjutan.