Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan QRIS sebagai Alat Transaksi Digital pada Sektor UMKM Kuliner di Kelurahan Sekaran

Authors

  • Khoirunnisa Indah Pramesti
  • Andry Setiawan

Keywords:

qris, umkm kuliner, perlindungan konsumen.

Abstract

Perkembangan teknologi dalam satu dekade terakhir telah mendorong transformasi sistem pembayaran di Indonesia, termasuk pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi salah satu inovasi penting yang memfasilitasi transaksi non-tunai secara efisien dan inklusif. Studi ini mengkaji praktik penggunaan QRIS sebagai alat transaksi digital pada sektor UMKM kuliner di Kelurahan Sekaran, Kota Semarang, serta menelaah bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi digital. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan menggabungkan studi lapangan dan analisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun adopsi QRIS memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM, masih terdapat berbagai kendala teknis dan kasus kerugian konsumen yang memerlukan penanganan hukum. Perlindungan konsumen dibagi ke dalam dua pendekatan, yaitu preventif melalui edukasi dan literasi, serta represif melalui mekanisme pengaduan dan sanksi administratif oleh Bank Indonesia. Penelitian ini menekankan pentingnya literasi digital serta kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan konsumen guna menciptakan sistem transaksi yang adil dan berkelanjutan.

Author Biography

Khoirunnisa Indah Pramesti

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

801-900