Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Keywords:
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hukum administrasi negara, undang-undang asn 2023, reformasi kepegawaian, perlindungan hukum.Abstract
Perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa dampak signifikan pada status hukum dan perlindungan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus utama dari perubahan ini adalah pergeseran ketentuan hukum yang secara langsung memengaruhi kepastian kerja, akses jabatan, serta kesejahteraan pegawai non-PNS. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, melalui studi kepustakaan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU ASN 2023 secara tegas mengintegrasikan PPPK sebagai bagian integral dan utuh dari ASN. Ini membuka peluang yang lebih luas bagi mereka untuk menduduki jabatan struktural dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Namun, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan serius. Masalah seperti keterbatasan formasi, potensi risiko pemutusan hubungan kerja massal, serta beban fiskal yang meningkat bagi pemerintah daerah menjadi perhatian utama yang perlu diatasi. Pada akhirnya, transformasi regulasi ini mencerminkan kemajuan menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional, adil, dan berbasis meritokrasi. Kendati demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kejelasan peraturan pelaksana yang akan diturunkan, serta kemampuan pemerintah dalam merumuskan dan menerapkan strategi mitigasi yang efektif untuk mengatasi dampak sosial dan administratif yang mungkin timbul di lapangan.