Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen atas Produk Digital dalam Transaksi Elektronik
Keywords:
perlindungan konsumen, produk digital, transaksi elektronik, tanggung jawab pelaku usahaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi produk digital dalam konteks transaksi elektronik serta mengkaji tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen dalam transaksi produk digital. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian menggunakan metode deskriptif yang menelaah norma hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Analisis kualitatif dilakukan secara deduktif terhadap peraturan perundang undangan dan literatur hukum terkait perlindungan konsumen dalam transaksi produk digital. Hasil penelitian mengungkap bahwa transaksi produk digital melalui media elektronik melibatkan berbagai pihak, termasuk merchant, konsumen, acquirer, issuer, dan certification authorities, yang membangun hubungan hukum multilapis dengan tanggung jawab hukum berbeda sesuai fungsi masing masing. Meskipun regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur hak dan kewajiban para pihak, pengaturan khusus terkait produk digital dan tanggung jawab pelaku usaha dalam e-commerce masih belum memadai. Tantangan signifikan meliputi ketidakseimbangan posisi tawar antara konsumen dan pelaku usaha dan rendahnya kesadaran konsumen atas haknya. Prinsip pertanggungjawaban kontraktual dan produk menjadi dasar hukum utama, namun implementasinya sering menghadapi hambatan praktis. Kesimpulannya, penguatan regulasi yang responsif terhadap karakteristik unik produk digital, peningkatan edukasi konsumen, dan penguatan lembaga perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem transaksi elektronik yang aman, adil, dan berkeadilan.