Relevansi Yuridis Dan Sosiologis Testimonium De Auditu Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keywords:
testimonium de auditu, kekerasan seksual, pembuktian pidanaAbstract
Penelitian ini membahas relevansi yuridis dan sosiologis penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual. Dalam praktik hukum acara pidana Indonesia, pembuktian kasus kekerasan seksual sering menghadapi kendala karena korban sulit memberikan keterangan langsung akibat trauma dan tekanan sosial. Testimonium de auditu, yaitu kesaksian berdasarkan informasi tidak langsung, menjadi alternatif yang potensial untuk mengatasi hambatan tersebut. Secara yuridis, meskipun KUHAP belum mengatur secara eksplisit, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 membuka ruang interpretasi yang memungkinkan penerimaan bukti ini sebagai alat bukti pendukung. Namun, ketidakjelasan regulasi menimbulkan tantangan dalam praktik peradilan, terutama terkait kredibilitas dan relevansi keterangan yang harus dinilai secara cermat oleh hakim. Dari sisi sosiologis, penerimaan testimonium de auditu dapat mengurangi beban psikologis korban dengan meminimalkan risiko secondary victimization akibat proses hukum yang konvensional. Hal ini berpotensi meningkatkan kepercayaan korban terhadap sistem peradilan dan memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengaturan hukum yang sistematis dan pelatihan bagi aparat peradilan agar penerimaan bukti ini dapat berjalan efektif dan berkeadilan. Pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan kajian hukum dan sosial sangat diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi testimonium de auditu dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak korban.