Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E Commerce Akibat Wanprestasi Oleh Jasa Ekspedisi Yang Merugikan Konsumen
Keywords:
perlindungan hukum, pelaku usaha, e commerce, wanprestasi, jasa ekspedisi, konsumen.Abstract
Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah meningkatkan kebutuhan akan jasa ekspedisi, yang merupakan mitra utama pelaku usaha dalam mengirimkan produk kepada konsumen. Namun, kelalaian jasa ekspedisi dalam bentuk wanprestasi/ingkar janji, seperti keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang, sering terjadi. Ini menyebabkan kerugian bagi konsumen dan dampak hukum bagi pelaku usaha e-commerce. Perjanjian pengangkutan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam situasi ini. UUPK mewajibkan pelaku usaha, termasuk ekspedisi, untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat kegagalan mereka. Selain itu, pelaku usaha e-commerce juga dapat menuntut jasa ekspedisi sesuai perjanjian dan undang-undang, baik melalui jalur non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur litigasi di pengadilan. Perlindungan hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan ekspedisi, menjaga kepercayaan konsumen, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kerja sama antara perangkat hukum, jasa ekspedisi, pelaku usaha, konsumen, hingga pihak e-commerce sangat penting untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.