Perlindungan Kekayaan Intelektual Motif Kain Tenun Ikat Terhadap Peningkatan Ekonomi KSM Bia Berek di Kota Atambua
Keywords:
ksm bia berek, kota atambua, motif tenun ikat, nusa tenggara timur, perlindungan kekayaan intelektual komunalAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK) terhadap motif tenun ikat suku Kemak yang diproduksi oleh KSM Bia Berek di Atambua serta dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi pengrajin. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif tenun suku Kemak memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi, namun rentan terhadap pembajakan karena rendahnya kesadaran hukum pengrajin dan lemahnya perlindungan hukum. Penerapan Perda NTT No. 7 Tahun 2021 meningkatkan permintaan tenun ikat, tetapi belum diiringi perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan HKIK yang bersifat kolektif dinilai relevan untuk menjaga hak masyarakat adat atas motif, meskipun masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran dan pemahaman hukum. Kesimpulannya, diperlukan perlindungan HKIK yang efektif serta edukasi hukum bagi pengrajin untuk melindungi motif tenun, menjaga warisan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal di Atambua.