Kejahatan Pencurian Data Pribadi melalui Cyber Phishing dan Sistem Pembuktiannya dalam Persidangan: Studi Putusan No. 697/Pid.Sus/2024/PN.Sda.

Authors

  • Filda Evangelista Nababan
  • Benny Sumardiana

Keywords:

cyber phishing, pencurian data pribadi, penegakan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku dan mekanisme penanganan serta penegakan hukum yang efektif. Kejahatan ini, yang sering kali dilakukan melalui metode cyber phishing, telah menjadi isu serius di era digital saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus berdasarkan Putusan Nomor 697/Pid.Sus/2024/PN.Sda. Kajian ini menyoroti regulasi utama yang mengatur tindak pidana pencurian data pribadi, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Penanganan kasus ini melibatkan pelacakan digital dan pengumpulan alat bukti elektronik yang menjadi dasar pembuktian di persidangan. Peran kepolisian dan jaksa sangat penting dalam proses penyidikan dan penuntutan, di mana koordinasi dengan penyedia layanan digital diperlukan untuk memperoleh data teknis yang relevan. Putusan pengadilan yang mengedepankan perlindungan korban dan pengembalian barang bukti mencerminkan penerapan hukum yang berpihak pada keadilan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi kejahatan pencurian data pribadi memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan teknologi, serta kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Author Biography

Filda Evangelista Nababan

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

601-700