Analisis Sosiolegal terhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelesaian Sengketa untuk Upaya Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah dan Resolusi Konflik Agraria di Rawa Pening

Authors

  • Febryana Maharani
  • Asmarani Ramli

Keywords:

hak atas tanah, konflik agraria, pengadaan tanah, perlindungan hukum, rawa pening.

Abstract

Tanah merupakan aset vital yang menopang kesejahteraan dan penghidupan masyarakat yang berkelanjutan, dengan hak kepemilikan yang dilindungi secara hukum oleh negara melalui sertifikat yang berfungsi sebagai bukti yang sah dalam hubungan hukum perdata. Namun demikian, di wilayah Rawa Pening, telah terjadi konflik agraria yang melibatkan warga setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek revitalisasi dan perluasan danau. Warga menyampaikan keluhan karena pemasangan patok batas yang mengganggu lahan pertanian produktif dan area pemukiman mereka, meskipun mereka memegang sertifikat tanah yang sah namun tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Inisiatif revitalisasi, yang bertujuan untuk pengendalian banjir dan pengelolaan sedimen, telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, termasuk hilangnya lahan pertanian dan mata pencaharian nelayan. Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa proses pengadaan tanah tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta minimnya keterlibatan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa agraria. Konflik ini juga terkait dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat hilangnya ruang hidup dan hak pengelolaan tanah penduduk yang terdampak. Pada hakikatnya pengadaan tanah adalah perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk kepentingan umum yang dicapai berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai pelepasan hak dan ganti rugi sebelum dicapainya pencabutan hak. Kerangka hukum yang mendukung perlindungan masyarakat meliputi Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memberikan dasar gugatan terhadap perbuatan melawan hukum apabila hak masyarakat dilanggar.

Author Biography

Febryana Maharani

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

501-600