Tanggung Jawab Jasa Layanan Pt. Paxel Terhadap Kerusakan Pengiriman Paket Makanan
Keywords:
PT Paxel, pengiriman makanan, tanggung jawab hukum, perlindungan konsumen, kerusakan barang.Abstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum PT Paxel sebagai penyedia jasa layanan pengiriman terhadap kerusakan pada paket makanan yang dikirim kepada konsumen. PT Paxel merupakan salah satu perusahaan ekspedisi berbasis aplikasi digital yang menyediakan layanan pengiriman makanan, termasuk makanan beku (frozen food) dan makanan mudah rusak (perishable food). Meskipun Paxel telah menetapkan standar operasional berupa penggunaan freezer dan cold chain logistics, masih ditemukan kasus kerusakan makanan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengiriman yang diterapkan oleh PT Paxel dan menilai pertanggungjawaban hukumnya apabila terjadi kerusakan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions) PaxelMarket. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT Paxel memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi jika terbukti kelalaian dalam penanganan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Paxel menyediakan mekanisme klaim maksimal Rp1.000.000 untuk produk makanan tertentu, asalkan konsumen menyertakan bukti berupa video unboxing dan nota pembelian. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan konsumen atau force majeure, tanggung jawab dapat dikecualikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan transparansi tanggung jawab dalam layanan pengiriman makanan berbasis teknologi.