Disclosure-Based Regulation Sebagai Model Penguatan Transparansi Pengelolaan Dana Kampanye Dalam Pemilukada Berdasarkan Perspektif Good Election
Keywords:
disclosure-based regulation, dana kampanye, pemilukada.Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan pilar penting demokrasi. Namun, praktik money politics dan rendahnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye masih menjadi tantangan utama yang menggerogoti integritas pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur pengelolaan dana kampanye dalam Pemilukada dan mengusulkan model Disclosure-Based Regulation sebagai strategi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas yang sejalan dengan asas-asas Pemilu yang baik. Metode penelitian berbasis pada penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan termasuk UU Nomor 10/2016, UU Nomor 7/2017, dan berbagai ketentuan KPU dan Bawaslu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum mengamanatkan pelaporan berkala, terperinci, dan teraudit (LADK, LPSDK, LPPDK), implementasi praktis terhambat oleh penegakan hukum yang lemah, terbatasnya akses publik terhadap informasi, dan kurangnya integrasi sistem digital. Disclosure-Based Regulation menekankan pengungkapan keuangan yang dapat diakses publik secara real-time dan diverifikasi secara independen untuk mengurangi asimetri informasi dan praktik pemilu yang korup. Bukti empiris mendukung bahwa Disclosure-Based Regulation berkontribusi dalam mengurangi money politics, meningkatkan pengawasan publik, dan mendorong persaingan yang adil. Meskipun demikian, tantangan seperti kapasitas kelembagaan yang lemah, literasi digital yang rendah, dan sanksi yang tidak memadai tetap ada. Studi ini menyimpulkan bahwa penerapan model Disclosure-Based Regulation penting untuk meningkatkan transparansi pendanaan kampanye dan memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Rekomendasi utama meliputi optimalisasi Disclosure-Based Regulation melalui penguatan sistem pelaporan dana kampanye berbasis digital yang terintegrasi dan mudah diakses publik, edukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dana kampanye.